Korupsi Lahan Rumah DP Rp0, FITRA Minta KPK Panggil Ketua DPRD DKI

FITRA menilai ada keteledoran DPRD dalam korupsi Sarana Jaya

Jakarta, IDN Times - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut korupsi lahan yang melibatkan petinggi BUMD PT Pembangunan Sarana Jaya terjadi karena ada keteledoran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA Misbah Hasan menilai, anggaran pengadaan lahan yang dikelola PT Pembangunan Sarana Jaya ada pada item APDB, sehingga tidak mungkin ketua dan anggota banggar tidak mengetahui hingga menyetujuinya.

"Karena anggaran ini sifatnya multi years, harusnya ada evaluasi setiap tahun dari pelaksanaan program pengadaan lahan ini. Di sinilah 'keteledoran' DPRD menurut saya," kata Misbah seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (16/3/2021).

1. KPK diminta untuk memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

Korupsi Lahan Rumah DP Rp0, FITRA Minta KPK Panggil Ketua DPRD DKIGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

FITRA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan korupsi lahan yang diduga untuk proyek rumah DP Rp0 di Cipayung, Jakarta Timur.

"Saya mendorong KPK juga memanggil ketua DPRD DKI/Ketua Banggar (Prasetio Edi Marsudi) untuk dimintai keterangan terkait hal ini," kata Misbah.

Pemanggilan tersebut, kata Misbah, mengingat Prasetio juga merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) dinilai sudah pasti mengetahui dan menyetujui pengeluaran pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun Prasetio yang mengaku dirinya tidak terlibat, kata Misbah, hal itu nanti harus dapat dibuktikan setelah dimintai keterangan KPK.

"Yang jelas, publik ingin mendapatkan informasi mengapa anggaran penyertaan modal untuk pengadaan lahan tersebut disetujui setiap tahun," ujarnya.

 

Baca Juga: Anies Ubah Syarat Beli Rumah DP 0 Rupiah, PSI: Kalangan Bawah Tergusur

2. Prasetyo bantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sarana Jaya

Korupsi Lahan Rumah DP Rp0, FITRA Minta KPK Panggil Ketua DPRD DKI(Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi) IDN Times/Santi Dewi

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program pembangunan rumah DP 0 rupiah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.

"Saya di sini mengklarifikasi karena terus terang saja ada kesebut saya sebagai Ketua DPRD, lantai 10. Saya enggak tahu nih orangnya, dari mana, saya harus klarifikasi dia," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/3).

3. Ada indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar

Korupsi Lahan Rumah DP Rp0, FITRA Minta KPK Panggil Ketua DPRD DKIDirektur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (Twitter.com/pembsaranajaya)

Diberitakan sebelumnya KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR), dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5,2 juta per meter persegi dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

4. KPK telah menggeledah rumah Dirut Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan

Korupsi Lahan Rumah DP Rp0, FITRA Minta KPK Panggil Ketua DPRD DKIDirektur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (Twitter.com/pembsaranajaya)

Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu.

Menurut informasi yang didapat media dari pihak KPK, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta. Adapun, dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP 0 Rupiah.

Menurut informasi yang sama, modus korupsi itu diduga terkait markup atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisial yang tidak berkompeten. Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di angka sekitar Rp100 miliar.

Saat ini, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur pada 5 Maret 2021, dengan opsi dapat diperpanjang.

Baca Juga: Wagub DKI: KPK Tak Perlu Panggil Anies dalam Kasus Rumah DP 0 Rupiah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya