Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Transaksi Keuangan Dirut PT Adonara

Kasus ini rugikan negara hingga Rp152,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan (YRC).

"Tersangka TA dikonfirmasi mengenai berbagai transaksi keuangan PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (15/7/2021).

1. KPK telah tetapkan lima tersangka

Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Transaksi Keuangan Dirut PT AdonaraYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Pengusaha Rudy Hartono

Tommy merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Selain Tommy, berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan KPK:

• Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan.

• Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

• PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

• Korporasi PT Adonara Propertindo.

2. Kasus ini bermula pada April 2019

Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Transaksi Keuangan Dirut PT AdonaraPelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

3. Para tersangka diduga rugikan negara Rp152,5 miliar

Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Transaksi Keuangan Dirut PT AdonaraIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Tanah Munjul Gak Terkait Program DP 0 Anies

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya