Koruptor Tangkapan KPK Bisa Dijenguk Saat Lebaran, Ini Aturannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Narapidana kasus korupsi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa dijenguk saat Lebaran 2021. Meski, pandemik COVID-19 belum mereda.
Terdapat sejumlah protokol kesehatan dan aturan yang harus dipenuhi para penjenguk koruptor di tahanan KPK. Apa saja aturan itu?
1. Sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati saat menjenguk koruptor
Baca Juga: Dinonaktifkan dari KPK, Novel: Tes Wawasan Kebangsaan Bermasalah!
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengungkapkan protokol kesehatan yang harus dilakukan pengunjung sama seperti pada umumnya. Misalnya, kata dia, memakai masker, durasi hingga jumlah pengunjung.
"Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil swab test PCR, rapid antigen maupun GeNose," ujar Ali dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/5/2021).
2. Tahanan hanya boleh dijenguk maksimal lima orang
Editor’s picks
Ali mengatakan, protokol kesehatan ketat ini dilakukan agar semua pihak terlindungi dari penyebaran virus corona. Jumlah penjenguk napi koruptor juga dibatasi hanya lima orang.
"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung, tanpa bergantian," jelasnya.
3. Jadwal kunjungan keluarga napi koruptor saat Lebaran
Napi koruptor yang ditahan KPK bisa dijenguk pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau bertepatan pada Kamis (13/5/2021). KPK membagi waktu kunjungan menjadi dua sesi.
Berikut jadwalnya:
- Sesi pertama: 09.00-12.00 WIB.
- Sesi kedua: 13.00-16.00 WIB.
Baca Juga: Jaringan GUSDURian Desak Jokowi Evaluasi Tes Wawasan Kebangsaan KPK