KPK Abaikan Ombudsman, ICW Minta Jokowi Lantik Novel Cs Jadi ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) tak kaget melihat sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang keberatan dengan temuan Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.
Menyikapi hal itu, ICW menyarankan Ombudsman langsung melapor ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan berharap mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa melantik Novel Baswedan dkk. yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"ICW menyarankan kepada Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden. Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Respons Temuan Ombudsman, KPK: Kami Tak Tunduk Pada Lembaga Apapun
1. ICW sebut KPK arogan karena abaikan Jokowi hingga MK
Kurnia mengatakan, ICW tak kaget lantaran KPK sudah menunjukkan gelagat akan membangkang mengenai temuan Ombudsman. Hal itu, kata Kurnia, sudah tampak ketika KPK melepas 18 pegawai yang belum lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk ikut diklat.
"Jadi, bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo, hingga menganulir temuan Ombudsman. Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari pimpinan KPK," tegas Kurnia.
2. KPK keberatan dengan temuan Ombudsman
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan alih fungsi pegawai komisi antirasuah menjadi ASN.
Editor’s picks
Menurut Nurul, apa yang dilakukan oleh Ombudsman, telah menandingi dan mendahului proses yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga perbuatan Ombudsman dianggap telah menciderai dan menyerang negara yang berlandaskan hukum.
"Dengan kami menyatakan keberatan kepada Ketua Ombudsman untuk menindaklanjuti tindakan korektif seperti yang disarankan," ungkap Nurul ketika memberikan keterangan pers secara daring pada Kamis malam, 5 Agustus 2021, di kanal YouTube KPK.
Ia mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengujian formil mengenai pembentukan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2020. "Jadi, Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," katanya.
Bahkan, menurut pria yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum di Universitas Jember tersebut, Ombudsman tidak pada tempatnya mengurusi sumber daya manusia di KPK yang meliputi rekrutmen, mutasi, dan alih fungsi. Itu merupakan urusan internal di komisi antirasuah.
"Kalau kemudian dipermasalahkan (mengenai urusan SDM), maka bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itu ada jalurnya," tutur dia lagi.
3. Ombudsman temukan tiga maladministrasi proses alih status pegawai KPK
Sebelumnya, melalui jumpa pers, Ombudsman menyebut ada tiga maladministrasi yang mereka temukan terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Penelususan dilakukan menyusul dugaan para pegawai komisi antirasuah tentang proses TWK yang dipenuhi keganjilan.
"Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kami fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ujar Najih pada 21 Juli 2021 lalu.
Hasil temuan Ombudsman itu diteruskan kepada pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Dewan Pengawas: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Diusulkan BKN