KPK: Ada 210 Kasus Korupsi di Sektor Kesehatan, Negara Rugi Rp821,2 M

KPK beri perhatian khusus pada sektor kesehatan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada banyak kasus korupsi di bidang kesehatan yang pernah ditangani. Secara keseluruhan, kasus-kasus tersebut merugikan negara Rp821,2 miliar.

"KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Rp821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku," kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat (7/10/2022).

1. KPK beri perhatian khusus pada sektor kesehatan

KPK: Ada 210 Kasus Korupsi di Sektor Kesehatan, Negara Rugi Rp821,2 MWakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

KPK menegaskan tidak tinggal diam melihat angka tersebut. Oleh karena itu, perhatian khusus di sektor kesehatan lebih dikuatkan.

"KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan, karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini," ujar Nawawi.

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

2. Anggaran kesehatan tinggi, sayangnya kasus korupsinya juga

KPK: Ada 210 Kasus Korupsi di Sektor Kesehatan, Negara Rugi Rp821,2 MIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nawawi mengatakan, anggaran bidang kesehatan yang dialokasikan ke daerah setiap tahunnya tinggi, bahkan mencapai Rp180 triliun pada 2022. Sayangnya, justru tingkat korupsinya meningkat.

"Banyaknya anggaran itu ternyata kasusnya juga banyak," ucap Nawawi.

3. Nawawi dorong sinergitas KPK dan pemeritah

KPK: Ada 210 Kasus Korupsi di Sektor Kesehatan, Negara Rugi Rp821,2 MWakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Oleh karena itu, Nawawi mendorong agar KPK bersinergi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, hingga BPKP dalam mencegah korupsi di sektor kesehatan. Selain itu, pemerintah juga diharapkan mengoptimalkan monitoring center for prevention (MCP) yang dikembangkan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang rawan korupsi.

"Ada 8 area yang kita intervensi di MCP, mulai dari pengelolaan APBD, pelaksanaan npengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), menajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset, serta Dana Desa," ujar Nawawi.

Baca Juga: Di Depan Kepala Daerah NTB, Firli: KPK Tak Pernah Rekayasa Perkara 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya