KPK Akan Dalami Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Perkara

Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu juga berlaku bagi Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Tentu sekali lagi pihak yang disebut atau pun kemudian ada korelasinya dengan perkara ini, pastinya akan kami dalami," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Suap Hakim Yustisial MA Rp3,7 M, Ketua Yayasan Rumah Sakit Ditahan KPK

1. Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan

KPK Akan Dalami Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap PerkaraSekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Nama Hasbi Hasan diketahui disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara. Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

"Kami akan kembangkan untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," ujar Ghufron.

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

KPK Akan Dalami Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap PerkaraKPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK baru saja menetapkan tersangka ke-15 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Sosok itu adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili

3. Daftar tersangka kasus suap penanganan perkara di MA

KPK Akan Dalami Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap PerkaraHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Selain Wahyudi, berikut adalah daftar tersangka suap penanganan perkara di MA:

  1. Hakim Yustisial Edy Wibowo
  2. Hakim Agung Gazalba Saleh
  3. Hakim Agung Sudrajad Dimyati
  4. Staf Gazalba, Redhy Novarisza
  5. Hakim Yustisial Prasetio Nugroho
  6. Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus
  7. ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria
  8. ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie
  9. ASN MA Nurmanto Akmal
  10. ASN MA Albasri
  11. Advokat Yosep Parera
  12. Advokat Eko Suparno
  13. Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka
  14. Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya