KPK Akan Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun menerima gratifikasi selama 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa usai eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Bahkan, istri Rafael, Ernie Mieke juga berpeluang dipanggil.

“Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan kapan ibu dari Mario Dandy Satrio itu dipanggil.

“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil),” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.

“Jadi peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu 2011-2023,” ujar Ali Fikri.

KPK telah melakukan verifikasi terhadap beberapa pihak dan memverifikasi data. Setelah itu, KPK berhasil menemukan dua bukti permulaan.

“Sehingga proses penyidikan ini kami pastikan sudah ada tersangka,” ucapnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya