KPK Amankan ASN Pemkot Ambon yang Diduga Hilangkan Bukti Dugaan Suap

KPK ingatkan merintangi penyidikan bisa kena pidana

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga menghilangkan bukti dugaan suap izin prinsip pembangunan 20 cabang Alfamidi. Kasus ini turut menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).

"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," lanjut Ali.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Kantor Alfamidi Ambon

1. KPK ingatkan merintangi penyidikan bisa kena pidana

KPK Amankan ASN Pemkot Ambon yang Diduga Hilangkan Bukti Dugaan SuapPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

KPK mengultimatum pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik. Sebab, hal itu bisa dijerat pidana.

"Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," jelas Ali.

2. Wali Kota Ambon diduga terima suap Rp500 juta untuk izin 20 gerai Alfamidi

KPK Amankan ASN Pemkot Ambon yang Diduga Hilangkan Bukti Dugaan SuapKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut telah menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Ia ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif karena meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.

Tim penyidik pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu ke tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.

Richard dan Andrew ditahan selama 20 hari ke depan. Richard akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1. Adapun tersangka Amri selaku kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi belum ditahan. KPK akan kembali memanggil Amri dan ia diminta kooperatif.

3. Wali Kota Ambon jadi kepala daerah kedelapan yang ditahan KPK pada 2022

KPK Amankan ASN Pemkot Ambon yang Diduga Hilangkan Bukti Dugaan SuapKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Richard menjadi kepala daerah kedelapan yang ditahan KPK pada 2022. Sebelumnya, KPK menagkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud; Bupati Langkat Terbit Rencana PA; dan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono pada Januari.

Kemudian mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dan ditahan pada Maret 2022. Terakhir, Bupati Bogor Ade Yasin kena operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2022.

Baca Juga: KPK Geledah Balai Kota dan Kantor SKPD Pemkot Ambon

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya