KPK Analisa Bantahan M Taufik Berperan dalam Kasus Korupsi Munjul

Nama M Taufik muncul dalam sidang korupsi tanah Munjul

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD DKI jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, M Taufik, membantah keterangan yang menyebut dirinya berperan dalam korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur. Atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusurinya.

"Seluruh fakta-fakta sidang termasuk keterangan terdakwa tentu akan dinilai dan dianalisa jaksa dalam surat tuntutannya. Apakah ada keterkaitan dengan perbuatan terdakwa dimaksud, sehingga membentuk sebuah fakta hukum peran dari yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (4/2/2022).

1. Taufik bantah keterangan BAP yang menyebut dirinya punya peran dalam kasus Munjul

KPK Analisa Bantahan M Taufik Berperan dalam Kasus Korupsi MunjulM Taufik Gerindra (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Diketahui, nama Taufik itu disebut dalam BAP Yoory dalam kasus korupsi tanah Munjul. Dalam BAP, disebutkan bahwa Yoory pernah dihubungi Taufik dan diminta membantu Tommy Ardian.

"Saya pernah diingatkan oleh Yadi (Senior Manager PPSJ). Bahwa, pernah ditelpon oleh Taufik di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata JPU Takdir Suhan saat membacakan BAP, Kamis (3/2/2022).

Yoory membenarkan keterangannya yang tertulis dalam BAP tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagai anggota dewan, Taufik memantau PD Sarana Jaya yang ia pimpin saat itu.

"Tapi yang saya tahu beliau (Taufik) melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya," ujar Yoory.

Secara terpisah, Taufik membantah keterangan dalam BAP tersebut. Ia mengaku tak tahu soal kasus korupsi Tanah Munjul.

"Kan saya udah di-BAP. Saya gak tahu sama sekali soal Munjul," ujarnya.

Baca Juga: Peran Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Disebut di Dugaan Korupsi Munjul

2. Kasus tanah Munjul bermula pada 2019

KPK Analisa Bantahan M Taufik Berperan dalam Kasus Korupsi MunjulYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya, antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

3. Yoory didakwa rugikan negara Rp152,5 miliar

KPK Analisa Bantahan M Taufik Berperan dalam Kasus Korupsi MunjulYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Yoory Corneles Pinontoan pun didakwa merugikan hinga Rp152.565.440.000. Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetap meyetujui pengadaan tanah Munjul sehingga menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Boy Sadikin, Anak Eks Gubernur DKI yang Disebut di Kasus Tanah Munjul

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya