KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

Bambang Kayun gugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terhadap anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Bambang Kayun Bagus Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

1. KPK jamin penanganan kasus akan transparan

KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil MewahJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali belum menyebut nominal tersebut. Namun, ia memastikan KPK akan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik, dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," jelas Ali.

2. Bambang Kayun gugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka

KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga  menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

"Menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan korupsi tidak sah," ujarnya seperti dikutip dalam petitum permohonan, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, ia mengkaim sudah merugi karena hal itu.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.

Bambang menyebut, karena ditetapkan jadi tersangka ia rugi hingga Rp25 juta. Oleh karena itu, ia berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatannya.

"Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.

3. KPK siap hadapi gugatan Bambang Kayun

KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil MewahDeputi Penindakan KPK Karyoto (dok. Humas KPK)

KPK sebelumnya menyatakan telah yakin dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Oleh karena itu, KPK siap dengan gugatan yang dilayangkan Bambang pada KPK.

"Kami siap menghadapi, dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Rabu (23/11/2022).

"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami, tidak ada masalah," sambung Karyoto.

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya