KPK: Biaya Haji Harus Naik atau Rugikan Jemaah yang Belum Berangkat

KPK minta kenaikan harga mendadak diminimalisir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sejumlah masukan kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan dan Haji (BPKH) terkait pembiayaan haji. KPK menilai biaya haji harus naik agar tidak merugikan jemaah yang belum berangkat.

"Jika tidak dinaikkan maka yang dirugikan adalah jemaah yang belum berangkat untuk menanggung nilai manfaat yang over, yang dipakai oleh yang sebelumnya. Sehingga yang rugi bukan siapa-siapa, namun, jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (30/1/2023).

1. Pemerintah Arab Saudi disebut naikkan biaya haji 2 minggu jelang keberangkatan

KPK: Biaya Haji Harus Naik atau Rugikan Jemaah yang Belum BerangkatIlustrasi Jamaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

KPK mencatat biaya haji untuk jemaah Aceh sampai Makassar pernah mencapai Rp39,8 juta per orang pada 2022. Saat itu, total biaya keberangkatan menyentuh Rp81,7 juta.

"Sehingga selisihnya yaitu Rp41,9 juta ditanggung dari nilai manfaat. Ini artinya 48 persen ditanggung oleh jemaah dan 52 persen dari nilai manfaat hasil dari pengusahaan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ujar Ghufron.

Namun, pemerintah Arab Saudi menaikkan harga total mencapai Rp98,3 juta dua minggu menjelang keberangkatan. Akibatnya pemerintah Indonesia harus menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022.

"Yang menyatakan kucuran besaran nilai manfaat dari BPKH bertambah dari yg semula Rp41,9 juta menjadi sekitar Rp47 juta, alhasil nilai manfaat yang harus dikucurkan untuk memenuhi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji)," kata Ghufron.

Baca Juga: Tak Setuju Biaya Haji 2023, PKS Minta BPKH Susun Roadmap

2. KPK minta kenaikan harga mendadak diminimalisir

KPK: Biaya Haji Harus Naik atau Rugikan Jemaah yang Belum BerangkatMenko Polhukam Mahfud MD (kiri) ketika menunaikan ibadah haji 2022 bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (www.twitter.com/@mohmahfudmd)

KPK mengingatkan agar kenaikan biaya haji yang mendadak bisa diminimalisir. Sebab, hal itu akan memberatkan jemaah yang belum berangkat.

"Kondisi ini jika diteruskan tinggal menunggu waktu, saatnya dana BPKH akan habis nilai manfaatnya, karena telah terforsir untuk menutupi biaya jemaah haji yang telah berangkat," ucap Ghufron.

3. Menag usulkan biaya haji naik jadi Rp69,1 juta

KPK: Biaya Haji Harus Naik atau Rugikan Jemaah yang Belum BerangkatMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Arafah (dok. Kemenag)

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayarkan jemaah tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Yaqut menjelaskan, Rp69,1 juta itu merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.

Baca Juga: Anggota DPR Ramai-Ramai Minta Biaya Haji 2023 Turun, Diusulkan 19 Juta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya