KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Cukai di Bintan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi cukai di Bintan. Sebab, diduga terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
"Dugaan adanya pihak-pihak lain yang juga turut andil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tentunya akan didalami oleh tim penyidik melalui alat bukti yang sejauh ini sudah dikumpulkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (2/12/2021).
1. KPK masih periksa saksi dan kumpulkan bukti-bukti baru
Sebelum menetapkan tersangka baru, KPK bakal mendalami keterangan sejumlah saksi dan mencari bukti yang cukup. Ketika bukti sudah cukup, tersangka baru akan ditetapkan.
"Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi serta analisa berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud," ujar Ali.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepulauan Riau
2. KPK siap buktikan korupsi Apri Sujadi rugikan negara Rp250 M
Editor’s picks
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Apri disebut telah merugikan negara hingga Rp250 miliar. KPK pun siap membuktikan hal tersebut.
"Mengenai dugaan nilai kerugian keuangan negara atas dugaan perbuatan tersangka AP dkk, ini tentu akan dibuktikan di depan persidangan," jelas Ali.
3. Apri Sujadi telah ditetapkan sebagai tersangka
Dalam kasus ini, Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhuan bebas Bintan tahun 2016 hingga 2018. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Plt Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar (MSU) menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Cukai