KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka Suap

Pemblokiran rekening untuk kepentingan penyidikan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Anggota Polri AKPB Bambang Kayun Bagus PS. Hal ini dilakukan karena Bambang sudah jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

1. Pemblokiran rekening AKBP Bambang Kayun untuk kepentingan penyidikan

KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka SuapJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, pemblokiran rekening ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK berjanji akan segera mengungkap kasus ini pada publik. 

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," jelas Ali.

Baca Juga: Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK agar Transparan

2. AKBP Bambang Kayun disebut jadi tersangka suap perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia

KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka SuapIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.

3. AKBP Bambang Kayun gugat status tersangkanya ke PN Jaksel

KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka SuapGedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang pun melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga  menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

Ia meminta agar hakim menganulir status tersangkanya dan mencabut pemblokiran rekening miliknya. Bambang mengaku sudah rugi hingga Rp25 juta.

Baca Juga: KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya