KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka Suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Anggota Polri AKPB Bambang Kayun Bagus PS. Hal ini dilakukan karena Bambang sudah jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).
1. Pemblokiran rekening AKBP Bambang Kayun untuk kepentingan penyidikan
Ali menjelaskan, pemblokiran rekening ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK berjanji akan segera mengungkap kasus ini pada publik.
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," jelas Ali.
Baca Juga: Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK agar Transparan
2. AKBP Bambang Kayun disebut jadi tersangka suap perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia
Editor’s picks
Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.
3. AKBP Bambang Kayun gugat status tersangkanya ke PN Jaksel
Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang pun melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.
Ia meminta agar hakim menganulir status tersangkanya dan mencabut pemblokiran rekening miliknya. Bambang mengaku sudah rugi hingga Rp25 juta.
Baca Juga: KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah