KPK Buka Peluang Jerat Dadan Tri dengan Pasal Pencucian Uang

Dadan Tri kontak langsung Sekretaris MA Hasbi Hasan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. KPK tak menutup peluang menjerat Dadan dengan pasal pencucian uang.

"Itu juga (dugaan pencucian uang) menjadi pemikiran dari kami tentunya untuk pengembangan ke depannya," ujar Plt Deputi Pencegahan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

1. Dadan Tri Yudianto dimintai bantuan atur perkara di MA

KPK Buka Peluang Jerat Dadan Tri dengan Pasal Pencucian UangEks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keterlibatan Dadan bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka kerap menghubunginya. Mereka membahas perkara kasasi yang tengah dihadapi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

"HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Ghufron, Selasa (6/6/2023).

Dadan pun menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka tersebut. Namun, ia meminta imbalan uang.

"Sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," ujar Ghufron.

Baca Juga: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diborgol dan Pakai Rompi Oranye KPK

2. Dadan Tri kontak langsung Sekretaris MA Hasbi Hasan demi atur perkara

KPK Buka Peluang Jerat Dadan Tri dengan Pasal Pencucian UangSekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Setelah kesepakatan itu, Dadan, Yosep, dan Heryanto Tanaka bertemu di sebuah tempat bernama Rumah Pancasila di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Pada pertemuan itu, Dadan menghubungi Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan lewat panggilan telepon WhatsApp.

"Ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung" ujar Ghufron menirukan percakapan Dadan dengan Hasbi Hasan.

Baca Juga: Dadan Tri, Orang Luar yang Jadi Makelar Kasus di Mahkamah Agung

3. Dadan Tri dan Hasbi Hasan terima Rp11,2 miliar

KPK Buka Peluang Jerat Dadan Tri dengan Pasal Pencucian UangSekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Heryanto kemudian mengirimkan uang tujuh kali kepada Dadan. Totalnya mencapai Rp11,2 miliar.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," jelas Ghufron.

Dadan kemudian menghubungi pengacara Yosep Parera. Ia menyampaikan bahwa Kasasi yang diajukan Heryanto sudah 'diamankan' dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang'.

"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya