KPK Buka Suara Soal Dugaan Maladminstrasi Pada Proses TWK

Temuan Maladministrasi itu bakal dilaporkan ke Jokowi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang menyebutkan bahwa ada proses maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pada tahap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KPK menegaskan bakal menghormati hasil pemeriksaan tersebut.

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi Proses TWK Pegawai KPK

1. Ombudsman temukan sejumlah maladministrasi dari proses TWK pegawai KPK

KPK Buka Suara Soal Dugaan Maladminstrasi Pada Proses TWKPegawai KPK mengikuti Diklat dalam rangka alih status menjadi ASN. (dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa pemeriksaan mengenai polemik TWK sudah selesai. Najih mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan maladministrasi dalam proses tersebut.

"Ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/6/2021).

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

2. Temuan Ombudsman bakal dilaporkan ke Presiden Joko Widodo

KPK Buka Suara Soal Dugaan Maladminstrasi Pada Proses TWK(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Najih menjelaskan bahwa ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Fokus itu adalah terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan tahap penetapan hasil TWK.

Dari tiga hal itu, kata Najih, ditemukan sejumlah hal ganjil dari pelaksanaan alih status dan TWK. Namun, ia enggan merincinya kepada publik.

"Ombudsman memandang bahwa temuan ataupun hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia ini kita sampaikan kepada ketua KPK atau pimpinan KPK Republik Indonesia dan yang kedua adalah kepada kepala BKN," kata Najih.

3. Pimpinan KPK dilaporkan 75 pegawai gagal TWK ke Ombudsman

KPK Buka Suara Soal Dugaan Maladminstrasi Pada Proses TWKPimpinan KPK bertemu dengan pimpinan MPR (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang gagal TWK pada Rabu, 19 Mei 2021 melaporkan pimppinan KPK ke ombudsman. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang mewakili para pelapor saat itu mengatakan ada sejumlah maladministrasi dari proses TWK dari KPK.

Ia menilai penonaktifan 75 pegawai bakal merugikan negara karena mereka tetap digaji tanpa bekerja. Selain itu, penonaktifan pegawai dinilai juga akan membuat penanganan korupsi tertahan.

Baca Juga: 18 Pegawai KPK Gagal TWK Bakal Bahas Antiradikalisme saat Diklat 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya