KPK: Bupati Mamberamo Tengah yang Buron Cuma Lapor Kekayaannya 1 Kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, Ipi Maryati, membenarkan bahwa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, tercatat hanya sekali melaporkan kekayaannya. Politikus Partai Demokrat itu saat ini berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Benar. Sesuai data pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), tercatat yang bersangkutan melaporkan satu kali dalam kapasitas sebagai calon bupati," ujar Ipi kepada IDN Times, Senin (18/7/2022).
1. Ricky cuma melapor kekayaan KPK saat mau jadi bupati
Mengutip LHKPN KPK, Ricky pertama dan terakhir melapor kekayaannya pada 2018. Ia saat itu membuat laporan kekayaan sebagai calon bupati.
Per 2018, Ricky tercatat memiliki kekayaan senilai total Rp2,24 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari dua lahan dan bangunan di kawasan Jayawijaya senilai Rp1,56 miliar.
Ricky juga tercatat memiliki dua mobil bermerek Honda CR-V dan Toyota Kijang Innova senilai total Rp370 juta. Ia punya harta bergerak lainnya senilai Rp229 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp84,2 juta.
Baca Juga: Gagal Ditangkap, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Buron KPK
2. Bupati Mamberamo Tengah jadi buronan karena gagal ditangkap KPK
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai buronan. KPK sempat berupaya melakukan tangkap paksa pada Ricky pekan lalu, namun gagal karena ia berhasil kabur.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
3. KPK sudah periksa orang terdekat Bupati Mamberamo Tengah
KPK telah mencari keberadaan Ricky melalui orang terdekat yang diduga membantu proses kaburnya Ricky. Saat ini, KPK masih menganalisis pernyataan dari pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.
Baca Juga: Selain Harun Masiku, KPK Masih Harus Temukan Tiga Buron Ini