KPK Cecar Wali Kota Tanjungbalai soal Pertemuan dengan Eks Penyidik

Pertemuan keduanya diduga terkait sejumlah perkara korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Stepanus Robin Pattuju (SRP) sekaligus tersangka pada Senin, 21 Juni 2021. 

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan Tersangka (SRP) untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

1. KPK juga sudah periksa tersangka Maskur Husain

KPK Cecar Wali Kota Tanjungbalai soal Pertemuan dengan Eks PenyidikPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa advokat Maskur Husain (MH). Bersama dengan Syahrial dan Stepanus, Maskur juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerjasama yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka MS di KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

2. Stepanus Robin Pattuju sudah dipecat sebagai penyidik KPK

KPK Cecar Wali Kota Tanjungbalai soal Pertemuan dengan Eks PenyidikPenyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Stepanus juga telah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dirinya karena dinilai terbukti melanggar kode etik dengan menerima suap. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, tindakan Robin tidak bisa diampuni karena dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Dalam menimbang vonis, tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin. 

3. Stepanus diduga terima uang dari lima orang berbeda

KPK Cecar Wali Kota Tanjungbalai soal Pertemuan dengan Eks PenyidikPenyidik KPK Stepanus Robin Patujju pada Kamis (22/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam sidang vonis dewan pengawas terungkap bahwa Stepanus menerima sejumlah uang dari lima orang berbeda. Berikut namanya: 

  1. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Rp3,15 miliar
  2. Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial: Rp1,24 miliar
  3. Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay: Rp505 juta
  4. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari: Rp5,1 miliar
  5. Perkara suap Kalapas Sukamiskin: Rp525 juta

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Suap Nurdin Abdullah dari Sejumlah Pihak

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya