KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri, Kenapa?

Kasus ini diduga merugikan negara Rp2 triliun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan, ke luar negeri. Hal ini dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Begini Respons Kejaksaan Agung

1. KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri, Kenapa?PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2011-2021.

Sejumlah pihak sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka yang pernah diperiksa dalam kasus ini antara lain Dwi Soetjipto (eks Dirut Pertamina) dan Nur Pamudji (eks Direktur Utama PT PLN).

2. KPK masih kumpulkan bukti dan keterangan saksi

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri, Kenapa?PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Hingga saat ini pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri.

3. Kasus ini diduga merugikan negara Rp2 triliun

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri, Kenapa?Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini awalnya diusut Kejaksaan Agung. Namun, KPK melakukan koordinasi untuk mengambil alih kasus tersebut.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun ini.

Baca Juga: Karen Agustiawan: 1,5 Tahun Dipenjara Berat Banget Buat Saya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya