KPK Cek Bukti Dugaan Aliran Suap Bansos ke Anggota BPK Achsanul Qosasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut kecipratan uang suap bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi, saya berikan kepada orangnya, beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp1 miliar dalam bentuk dolar AS. Achsanul ini setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan 'fee' operasional," kata mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, seperti dikutip dari ANTARA.
Joko mengatakan dirinya menyerahkan uang itu karena diminta mantab Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono untuk menyerahkan ke Yonda. Selain itu, Joko juga masih menyerahkan uang Rp1 miliar pada September 2020 untuk BPK yang diberikan melalui Adi Wahyono.
1. KPK menganalisa dugaan aliran dana suap bansos COVID-19 ke Achsanul Qosasi
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal melakukan analisa fakta yang terungkap dalam sidang. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan analisa dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum.
"Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan lebih anjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2021, Cek Apa Kamu Termasuk Penerima!
2. Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar
Dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Jaksa KPK mengatakan bahwa uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.
3. Juliari didakwa sejumlah pasal
Atas perbuatannya, Juliari didakwa dengan sejumlah pasal yakni pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Nama Hakim Kasus Korupsi Bansos Dicatut, Minta Uang ke Pihak Juliari