KPK Cek Dugaan Bupati Dodi Reza Alex Intervensi Berbagai Proyek

Dodi Reza Alex terjaring OTT beberapa waktu lalu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Dodi merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Dodi berlangsung pada Senin (22/11/2021).

"Tim penyidik telah memeriksa tersangka DRA dalam statusnya sebagai tersangka," ujar Ali, Selasa (23/11/2021).

1. Dodi Reza Alex diduga intervensi sejumlah proyek

KPK Cek Dugaan Bupati Dodi Reza Alex Intervensi Berbagai ProyekPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali menjelaskan ada sejumlah hal yang digali dari mantan kader Partai Golkar ini. Salah satunya mengenai tugas pokok dan fungsi Dodi selaku bupati.

"Selain itu, soal dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Ali.

Baca Juga: Bupati Dodi Reza Diduga Beri Arahan Agar PT SNS Dapat Proyek

2. Dodi Reza Alex terjaring OTT KPK

KPK Cek Dugaan Bupati Dodi Reza Alex Intervensi Berbagai ProyekBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dodi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Berdasarkan data perbankan, diperoleh informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada rekening milik salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). Setelah masuk, uang tersebut ditarik keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening.

“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Setelah itu, KPK segera menangkap Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

“Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” sambung Alexander.

3. Dodi Reza Alex ditetapkan sebagai tersangka

KPK Cek Dugaan Bupati Dodi Reza Alex Intervensi Berbagai ProyekBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Dodi, Herman dan Eddi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Perusahaan Penyuap Dodi Reza Garap 8 Proyek di Muba

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya