KPK Cek Dugaan Korupsi Bupati PPU Terkait Pemilihan Ketua DPD Demokrat

2 dari 6 tersangka adalah kader Partai Demokrat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri peruntukkan dugaan uang yang diterima Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Masud (AGM). Penelusuran itu juga terkait dugaan adanya keterkaitan dengan pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur yang diikuti AGM.

"Soal peruntukan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD partai Demokrat Kaltim, KPK saat ini masih masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Fakta Miris Bupati PPU, dari Kepala Daerah Muda hingga Terjerat KPK  

1. KPK berharap publik tak menyimpulkan sepihak

KPK Cek Dugaan Korupsi Bupati PPU Terkait Pemilihan Ketua DPD DemokratPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sembari menanti hasil penelusuran, KPK berharap publik tetap mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi ini. KPK ingin semua pihak tak menyimpulkan pihak yang terlibat selama penyidikan belum selesai.

"KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka," ujar Ali.

2. Abdul Gafur ditangkap di sebuah mal kawasan Jakarta

KPK Cek Dugaan Korupsi Bupati PPU Terkait Pemilihan Ketua DPD DemokratBupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (ANTARANews/M Ghofar)

Diketahui, Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerek mewah yang ditemukan saat OTT.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Mengalir ke Partai Demokrat Usai OTT Bupati PPU

3. KPK tetapkan enam tersangka, dua di antaranya kader Partai Demokrat

KPK Cek Dugaan Korupsi Bupati PPU Terkait Pemilihan Ketua DPD DemokratWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (dok. KPK)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

  1. Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara
  2. Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)
  3. Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)
  4. Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)
  5. Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)
  6. Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap).

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya