KPK Cek Peran Azis Syamsuddin Jadi Mak Comblang Penyidik dan Syahrial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/6/2021). Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Berdasarkan informasi yang beredar, politikus Golkar datang ke Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.00 WIB dan baru muncul di hadapan wartawan sekitar pukul 17.38 WIB. Namun, Azis mendadak bisu.
Pantauan IDN Times di lokasi, Azis yang menggunakan kemeja batik lengan panjang tak bergeming menembus puluhan wartawan yang menantinya sejak pagi. Ia dikawal dua orang pria sambil berjalan ke dalam mobil warna hitam.
Lantas, apa yang didalami KPK dari pemeriksaan Azis Syamsuddin?
Baca Juga: Azis Syamsuddin Mendadak Bisu Usai Diperiksa KPK
1. Azis diduga jadi 'Mak Comblang' bagi Stepanus dan Syahrial
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengungkapkan bahwa Tim Penyidik memanggil Politikus Partai Golkar itu untuk mengkonfirmasi sejumlah hal terkait perkara dugaan suap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan Azis dengan Stepanus Robin dan dugaan memfasilitasi oleh pertemuan Stepanus Robin dengan M Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR," jelas Ali dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (10/6/2021).
Sayangnya Ali tak merinci lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan. Sebab, semua keterangan telah masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan akan dibeberkan dalam persidangan.
2. Rumah dan kantor Azis Syamsuddin sudah digeledah KPK
Editor’s picks
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah mengeledah ruang kerja dan rumah Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 28 April 2021. Selain itu, terdapat dua apartemen juga diperiksa pada hari yang sama.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri dalam keterangannya saat itu.
Azis juga telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi dan KPK. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan lembaga antirasuah itu apabila memerlukan keterangan Azis selaku saksi dalam kasus ini.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," jelasnya.
3. Azis Syamsuddin disebut menyuap eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Nama Azis Syamsuddin terseret dalam dugaan suap Penyidik KPK Stepanus Robin oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp1,5 miliar. Politikus Partai Golkar itu diduga memfasilitasi pertemuan dan perkenalan antara Stepanus dan Syahrial.
Syahrial, Stepanus, dan seorang advokat bernama Maskur Husain kini telah ditahan KPK terkait kasus tersebut.
Dalam sidang pelanggaran etik eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Azis disebut memberikan Rp3,15 miliar. Dari total yang diterima, Stepanus kemudian menyerahkan Rp2,55 miliar kepada Maskur Husain.
Baca Juga: Total Harta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 2019: Rp96,5 Miliar!