KPK Cek Proses Penentuan Nilai Jual di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Kasus ini diduga rugikan negara Rp152,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Tim penyidik kali ini memeriksa Farid Ridwan dari pihak swasta terkait proses penentuan nilai jual tanah.

"Farid Ridwan didalami pengetahuannya terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (20/8/2021).

1. KPK telisik aset-aset yang dimiliki tersangka

KPK Cek Proses Penentuan Nilai Jual di Kasus Korupsi Tanah MunjulPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Selain itu, KPK juga memeriksa aset-aset yang dimiliki tersangka Rudy Hatono Iskandar (RHI). RHI merupakan Direkur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang telah ditahan KPK pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI," ujar Ali.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Diperiksa KPK soal Anggaran Tanah Munjul

2. KPK telah tetapkan lima tersangka

KPK Cek Proses Penentuan Nilai Jual di Kasus Korupsi Tanah MunjulPelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta korporasi PT Adonara Propertindo.

3. Para tersangka diduga rugikan negara Rp152,5 miliar

KPK Cek Proses Penentuan Nilai Jual di Kasus Korupsi Tanah MunjulIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Munjul oleh PD Sarana Jaya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya