KPK Dalami Dugaan Peran PT Summarecon Agung di Kasus Wali Kota Yogya

Vice President Summarecon Agung jadi tersangka di kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan adanya peran PT Summarecon Agung dalam kasus dugaan suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton. Hal ini buntut dari ditetapkannya Vice President PT Summarecon Agung, Oon Nusihono, sebagai tersangka.

"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan (ke eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti) tersebut apakah diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Youtube KPK Official, Sabtu (4/6/2022).

1. PT Summarecon Agung bisa jadi tersangka korporasi apabila terbuti terlibat

KPK Dalami Dugaan Peran PT Summarecon Agung di Kasus Wali Kota YogyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex menjelaskan, apabila pemberian uang sudah menjadi kebijakan korporasi atau disetujui perusahaan, maka Summarecon bisa terseret dalam kasus ini. PT Summarecon Agung bisa menjadi tersangka korporasi apabila terbukti terlibat dalam kasus ini.

"Kalau itu sudah menjadi kebijakan korporasi, ya misalnya korporasi menyetujui ada untuk memberikan imbalan atau sesuatu kepada pejabat dalam pengurusan perizinan. Ya berati kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan," ujar Alex.

Baca Juga: [BREAKING] Kena OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Resmi Jadi Tersangka

2. KPK tetapkan 4 tersangka dalam kasus ini

KPK Dalami Dugaan Peran PT Summarecon Agung di Kasus Wali Kota YogyaMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (Eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3. Haryadi Suyuti jadi kepala daerah kelima yang kena OTT KPK

KPK Dalami Dugaan Peran PT Summarecon Agung di Kasus Wali Kota YogyaMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Haryadi merupakan kepala daerah kelima sepanjang tahun ini, yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Terakhir, KPK melakukan tangkap tangan pada Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Sita US$27.258 di OTT Haryadi Suyuti, Diduga Suap dari Summarecon

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya