KPK Dalami Peran 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Nama enam anggota DPRD DKI disebut dalam persidangan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami peran enam anggota DPRD DKI Jakarta di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur. Nama mereka muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali FIkri, Jumat (29/10/2021).

1. KPK bakal konfirmasi ulang fakta persidangan tersebut

KPK Dalami Peran 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Korupsi Tanah MunjulPlt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali mengatakan, pada sidang berikutnya KPK masih menghadirkan sejumlah saksi terkait untuk dimintai keterangan. Nantinya, fakta persidangan itu bakal dikonfirmasi kembali.

"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: 6 Anggota DPRD DKI Jakarta Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul 

2. Enam anggota DPRD DKI dan eks Ketua Timses Anies-Sandiaga disebut di persidangan

KPK Dalami Peran 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Korupsi Tanah MunjulSidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (28/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, enam anggota DPRD DKI Jakarta disebut dalam BAP saksi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Edi Sumantri. Mereka adalah Suhaimi selaku Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misan Samsuri selaku Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Yusuf selaku Sekretaris Komisi C DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa, Andyka selaku anggota Komisi C dari Partai Gerindra, Cinta Mega selaku anggota Komisi C dari PDI Perjuangan, dan Jamaluddin selaku anggota Komisi A dari Partai Golkar.

Selain itu, ada pula eks Ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, Boy Sadikin.

"Izin di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).

Setelah membacakan BAP, jaksa bertanya kepada Edi mengapa apa kepentingan orang-orang tersebut meminta proses percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sebab, nama-nama itu dinilai tak punya kapasitas untuk meminta Edi sebagai Kepala BPKD.

"Saya tidak tahu. Jadi mereka datang hanya (minta) proses percepatan saja. Memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat dua hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi.

Jaksa KPK menerima penjelasan Edi tersebut. Takdir mengatakan pihaknya bakal menganalisis lebih jauh peran nama yang disebutkan.

"Baik, ini tapi ini pihak-pihak (yang disebutlan) kami analisa nanti," ujarnya.

3. Yoory didakwa rugikan negara Rp152,5 miliar

KPK Dalami Peran 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Korupsi Tanah MunjulYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.  Akibat perbuatannya, negara dirugikan hinga Rp152.565.440.000.

Jaksa mengatakan Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetap meyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Program Rumah DP 0 Anies Dibahas di Sidang Kasus Korupsi Tanah Munjul

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya