KPK Dalami Rekening Milik Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan rekening Hakim Agung Gazalba Saleh. Hal itu didalami dengan pemeriksaan pegawai BUMN bernama Atmasari sebagai saksi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (25/1/2023).

1. KPK juga usut perkara yang ditangani Gazalba Saleh di MA

KPK Dalami Rekening Milik Hakim Agung Gazalba SalehHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memeriksa Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman. Ia diperiksa sebagai saksi mengenai dugaan pengaturan perkara yang ditangani Gazalba di Mahkamah Agung.

"Selain itu didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Ali.

Baca Juga: Seberapa Kaya Hakim Agung Gazalba Saleh yang Baru Ditahan KPK?

2. KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

KPK Dalami Rekening Milik Hakim Agung Gazalba SalehHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 14 tersangka. Teranyar, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Selain Edy, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka lain yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad DImyati, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

3. Suap diberikan untuk penanganan perkara di MA

KPK Dalami Rekening Milik Hakim Agung Gazalba SalehIlustrasi Mahkamah Agung (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Diketahui, Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Dalam kasus ini, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Ditahan KPK

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya