KPK Dalami Transaksi Keuangan Terkait Suap Pengadaan Tanah Munjul

Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini Tim Penyidik KPK memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian yang juga menjadi tersansgka dalam kasus ini.

"Tommy Adrian dikonfirmasi terkait berbagai data aktifitas keuangan PT AP yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Megawati: Bukan Sombong, Sayalah yang Buat BMKG, BNPB, BNN, KPK

1. KPK juga cek peran petinggi Sarana Jaya lainnya dalam kasus ini

KPK Dalami Transaksi Keuangan Terkait Suap Pengadaan Tanah MunjulSarana Jaya (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Tim Penyidik KPK kembali memeriksa petinggi BUMD DKI Jakarta PD Pembangunan Sarana Jaya sebagai saksi. Kali ini, KPK memeriksa Senior Manajer PD Sarana Jaya Harbandiyono terkait keterlibatan dalam kasus tersebut.

"Harbandiyono dikonfirmasi mengenai keikutsertaan saksi sebagai Tim Investasi dalam pengadaan tanah di Munjul," kata Ali Fikri.

Baca Juga: KPK: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Kerugiannya Kembali 100 Persen

2. Kasus korupsi pengadaan tanah Munjul bermula pada April 2019

KPK Dalami Transaksi Keuangan Terkait Suap Pengadaan Tanah MunjulIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

3. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar

KPK Dalami Transaksi Keuangan Terkait Suap Pengadaan Tanah MunjulIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Nilai Tuntutan buat Juliari Ringan, ICW: KPK Seperti Perwakilan Pelaku

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya