KPK dan Pemprov DKI akan Bertemu Bahas Penghentian Privatisasi Air

Diperkirakan pertemuan dilaksanakan setelah Mei 2019

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu sempat bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta nasihat hukum terkait penghentian privatisasi air di wilayah DKI Jakarta.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, KPK dan Pemprov DKI rencananya akan kembali bertemu. KPK ingin mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil Pemprov DKI terkait penghentian privatisasi air bersih di Jakarta

1. KPK ingin klarifikasi aduan masyarakat

KPK dan Pemprov DKI akan Bertemu Bahas Penghentian Privatisasi AirIDN Times/Margith Juita Damanik

Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan bahwa pertemuan lanjutan dengan Pemprov DKI ini dalam rangka melakukan klarifikasi pengaduan masyarakat terkait dengan berakhirnya kontrak pengelolaan air bersih antara PT PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) pada tahun 2023. "Rencana pertemuan akan dilakukan setelah Mei 2019 ini," ujar Febri.

Baca Juga: Menteri Jonan Dijadwal Ulang ke KPK Pada Senin 20 Mei 

2. Laba yang diperoleh pihak swasta dinilai berbanding terbalik

KPK dan Pemprov DKI akan Bertemu Bahas Penghentian Privatisasi AirIDN Times/Gregorius Aryodamar P

KPK telah mendengarkan paparan Tim Tata Kelola Air mengenai opsi kebijakan atas penghentian privatisasi air di DKI Jakarta. Menurut Febri, dari privatisasi pengelolaan air bersih yang dilakukan PT PAM Jaya sejak tahun 1998 sampai Desember 2016 menghasilkan kerugian senilai Rp 1,2 triliun, sedangkan laba yang dibukukan oleh pihak swasta mencapai Rp 4,3 triliun.

"Laba yang diperoleh pihak swasta ini dinilai berbanding terbalik dengan kinerja, target coverage area penyediaan air bersih dan produksi air untuk DKI Jakarta tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Febri.

3. KPK menyoroti sejumlah aspek

KPK dan Pemprov DKI akan Bertemu Bahas Penghentian Privatisasi AirIDN Times/Margith Juita Damanik

Febri mengatakan bahwa ada tiga hal yang disoroti KPK setelah melakukan pertemuan dengan pihak Pemprov DKI beberapa waktu lalu. 

KPK menyoroti bisnis proses penyediaan layanan air bersih dan mekanisme kontrol PT PAM terhadap kegiatan operator PALYJA dan Aetra, faktor-faktor yang menyebabkan terdapat klausul kontrak yang tidak mencerminkan kepentingan pemerintah, skenario penghentian privatisasi, serta klausul perjanjian dalam HoA yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, khususnya pemberian eksklusivitas kepada Aetra untuk mengelola air baku menjadi air bersih di DKI Jakarta. Klausul ini menunjukkan bahwa penghentian privatisasi penyediaan air bersih belum dilakukan sepenuhnya oleh Pemprov DKI.

Baca Juga: Fakta-fakta Pengambilalihan Swastanisasi Air DKI Jakarta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya