KPK: Deklarasi Anies Jadi Capres Gak Ganggu Penyelidikan Formula E

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan laporan dugaan korupsi Formula E masih terus berjalan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya tidak akan terganggu deklarasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 oleh Partai NasDem.
"Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelangggaran administrasi atau mungkin perdata. ini masih kami lanjutkan, kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu Parpol," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
1. KPK bantah menarget pihak tertentu
Alex membantah KPK menargetkan pihak tertentu dalam penyelidikan dugaan korupsi. Bahkan, KPK belum menyebutkan sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena masih penyilidikan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK
2. KPK bantah memaksakan Anies jadi tersangka
Editor’s picks
KPK melalui Juru Bicara Ali Fikri sebelumnya juga telah membantah tudingan yang menyebut ada upaya memaksakan Anies sebagai tersangka. Sebab, hal itu dinilai mustahil dalam gelar perkara sebuah kasus.
"Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta gelar perkara punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya, sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujarnya.
3. Sejumlah pihak sudah dipanggil KPK gara-gara Formula E
Diketahui, KPK mulai mengusut kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.
Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasaetyo Edi Marsudi, pimpinan Komisi E DPRD DKI, hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.
Anies Baswedan juga telah diperiksa KPK. Saat itu, Anies diperiksa sekitar 11 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK