KPK Didesak Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani Maming

Mardani Maming mangkir pada panggilan pertama KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming. Hal ini perlu dilakukan apabila Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu terus mangkir.

"Kalau dalam konteks ini dipanggil dua kali tidak datang, ya KPK tetap bisa melakukan upaya paksa meskipun statusnya saksi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (18/7/2022).

1. Gugatan praperadilan dinilai tidak bisa menghentikan penyidikan

KPK Didesak Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani MamingKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Mardani Maming mangkir dari panggilan KPK dengan alasan adanya gugatan pra-peradilan yang baru akan dimulai. Boyamin menilai gugatan itu tidak dapat dijadikan dalih menolak pemanggilan KPK.

"Tidak ada alasan penundaan kecuali sakit, atau alasan-alasan lain yang dianggap cukup misalnya karena misalnya karena sedang kegiatan sosial, misalnya ada yang meninggal dunia atau apa," ujar Boyamin.

Baca Juga: Mardani Maming Mangkir dari Panggilan KPK

2. KPK harusnya abaikan alasan Mardani Maming mangkir

KPK Didesak Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani MamingKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menilai, seharusnya KPK mengabaikan alasan Mardani Maming mangkir. Dia mendesak agar KPK segera memanggil paksa politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Karena saksi yang tidak hadir dipanggil dua kali secara patut ya diterbitkan surat perintah membawa untuk didengarkan keterangannya ke kantor KPK," kata Boyamin.

3. Mardani Maming mangkir karena gugatan status tersangkanya tengah berlangsung

KPK Didesak Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani MamingBendahara PBNU, Mardani H Maming (IDN Times/Aryodamar)

Mardani Maming melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan tidak mau menghadiri panggilan pertama KPK. Denny menyebut, seharusnya KPK menghormati gugatan praperadilan yang tengah ditempuh kliennya.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, tidak sependapat dengan Denny. Menurutnya, proses praperadilan yang tengah diuapayakan Mardani Maming tidak menghentikan penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.

"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Ali.

Baca Juga: Kadernya Dicari KPK, Demokrat Ingatkan Bupati Ricky Ikut Proses Hukum

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya