KPK Didesak Segera Ambil Alih Kasus Ismail Bolong dari Polri

Ismail Bolong sempat sebut nama Kabareskrim Agus Andrianto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengambil alih kasus dugaan suap pertambangan yang menyeret nama Ismail Bolong dari Polri. KPK dinilai tidak perlu menunggu pelimpahan dari kepolisian.

"Semestinya KPK ambil alih, kalau tunggu untuk diserahkan maka akan sulit," ujar Koodinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Minggu (18/12/2022).

1. Kasus tambang ilegal di Kaltim dinilai sudah layak diambil KPK

KPK Didesak Segera Ambil Alih Kasus Ismail Bolong dari PolriTersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. (dok. Humas Polri)

Boyamin menilai, kasus Ismail Bolong sudah memenuhi syarat untuk diambil KPK. Sebab, kasus ini dinilai tidak menyasar pelaku sesungguhnya.

"Atau hanya menyasar level bawah," ujarnya.

Baca Juga: Polri Bakal Gandeng KPK Usut Dugaan Suap Ismail Bolong ke Kabareskrim

2. Polri berencana gandeng KPK untuk usut kasus tambang ilegal di Kaltim

KPK Didesak Segera Ambil Alih Kasus Ismail Bolong dari PolriTersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. (dok. Humas Polri)

Seperti diketahui, Polri berencana akan menggandeng KPK dalam mengusut dugaan suap mantan Anggota Polres Samarinda Ismail Bolong tentang tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kasus ini diduga juga menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri dalam kasus ini masih mengumpulkan bukti sebelum pihaknya bekerja sama dengan KPK.

Baca Juga: Diperiksa Belasan Jam, Ismail Bolong Resmi Ditahan Bareskrim

3. Kabareskrim Agus Andrianto disebut terseret kasus tambang ilegal di Kaltim

KPK Didesak Segera Ambil Alih Kasus Ismail Bolong dari PolriKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Ismail bolong dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan BP dan RP sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti juga telah disita mulai dari 36 dumptruck untuk mengakut batu bara, tiga unit HP berikut SIM card, tiga buah buku tabungan.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada.

Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya