KPK Diminta Segera Ungkap Hasil Pelacakan Aset Kripto Rafael Alun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aset-aset eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terus diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjadi tersangka pencucian uang. Aset-aset yang ditelusuri KPK termasuk dalam bentuk kripto.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK segera mengungkapkan hasil penelusurannya. Sebab, hingga saat ini hasil penelusuran aset digital ayah Mario Dandy ini belum diungkapkan kepada publik.
"Dugaan Bitcoin transaksinya apa saja kemana saja atau disimpan di mana kalau punya Bitcoin gitu," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (2/6/2023).
1. KPK pastikan terus telusuri aset Rafael Alun
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan KPK masih terus membidik aset-aset bernilai ekonomis milik Rafael Alun Trisambodo untuk disita. Hal ini menjadi salah satu langkah KPK dalam membuktikan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang ia lakukan.
"Tim penyidik sudah menemukan adanya indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata Ali.
Baca Juga: KPK Terus Bidik Aset Rafael Alun Meski Sudah Sita Sekitar Rp100 M
2. KPK sudah sita aset Rafael Alun sekitar Rp100 M
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun sekitar Rp100 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah.
Editor’s picks
"Itu total dengan nilai asset propertinya,” ujarnya.
3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro
Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait
Baca Juga: KPK Taksir Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp100 Miliar