KPK Disarankan Adili Harun Masiku Meski Masih Buron

Langkah in absentia dinilai bisa jaga marwah KPK

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka. Sebab Harun hingga saat ini masih menjadi buronan.

"MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (25/5/2022).

1. Langkah in absentia dinilai bisa jaga marwah KPK

KPK Disarankan Adili Harun Masiku Meski Masih BuronKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengatakan, langkah ini bisa diambil agar marwah KPK tetap terjaga. Sebab, KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku hingga saat ini.

"Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat," ujar Boyamin.

Baca Juga: Novel Baswedan Ngaku Bisa Tangkap Harun Masiku jika KPK Tak Sanggup

2. MAKI sebut undang-undang yang menjadi dasar hukumnya

KPK Disarankan Adili Harun Masiku Meski Masih BuronKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Pasal tersebut berbunyi 'dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadi di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

"Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama, hingga jatuh tempo kedaluwarsa," ujar Boyamin.

3. Harun Masiku jadi tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK Disarankan Adili Harun Masiku Meski Masih Buron(eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap dilakukan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Untuk mencari Harun, KPK mengatakan telah bekerja sama dengan sejumlah pihak mulai dari polisi sampai NCB Interpol. Kini, Harun sudah menjadi buronan internasional

Selain Harun, terdapat tiga buronan lagi yang belum berhasil ditangkap KPK. Mereka adalah:

• Surya Darmadi (2019)

• Izil Azhar (2018)

• Kirana Kotama (2017)

Baca Juga: KPK Minta Novel Baswedan Laporkan Keberadaan Harun Masiku

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya