KPK Dituding Munafik karena Tutupi Hasil Pemeriksaan Kasus Korupsi

KPK tidak umumkan hasil pemeriksaan ajudan Wakil Ketua KPK

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menutupi sesuatu. Tudingan bermuara karena tak adanya hasil pemeriksaan ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari.

"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

1. Sikap KPK dinilai bertolak belakang

KPK Dituding Munafik karena Tutupi Hasil Pemeriksaan Kasus KorupsiGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menilai sikap tertutup KPK bertolak belakang dengan sikap transparansi yang kerap digaungkan lembaga antikorupsi itu. Bahkan, ia menyebut KPK munafik karena tak membuka hasil pemeriksaan ajudan Lili.

"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Polisi

2. Azas keterbukaan informasi sudah diatur dalam UU KPK

KPK Dituding Munafik karena Tutupi Hasil Pemeriksaan Kasus KorupsiIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Boyamin menegaskan bahwa KPK harus patuh terhadap azas keterbukaan informasi. Pada Pasal 5 UU 30/2002 tentang KPK disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Menurut pasal tersebut, keterbukaan adalah sebagai azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sementara, akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Ajudan Lili Pintauli diperiksa terkait kasus korupsi Tanjungbalai

KPK Dituding Munafik karena Tutupi Hasil Pemeriksaan Kasus KorupsiWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Oktavia Dita Sari pada Senin, 6 September 2021. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi Sekda nonaktif Kabupaten Tanjungbalai, Yusmada.

Namun, hingga artikel ini dimuat belum ada pernyataan dari KPK mengenai hasil pemeriksaan ajudan Lili Pintauli Siregar itu. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri juga tak menjawab pertanyaan jurnalis mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK yang Dilaporkan ke Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya