KPK: Gak Ada yang Bisa Kondisikan Penanganan Kasus Korupsi

"Penanganan di KPK sangat berlapis dan ketat".

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan sebuah kasus korupsi tak bisa dikondisikan atau dihentikan oleh orang atau tim tertentu. Sebab, penanganan sebuah kasus selalu melibatkan banyak personel dan tim lintas divisi.

"Penanganan perkara di KPK sangat berlapis, ketat dan melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," ujar pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/10/2021).

"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan lima pimpinan secara kolektif kolegial," sambungnya.

1. Publik diminta waspada modus penipuan mengatasnamakan KPK

KPK: Gak Ada yang Bisa Kondisikan Penanganan Kasus KorupsiPlt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali mengatakan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik dengan menjanjikan bisa mengamankan perkara sehingga terjadi dugaan suap. Ia pun meminta publik waspada berhati-hati dan waspada terhadap penipuan dan pemerasan dengan modus seperti itu.

"Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap Eks Penyidik

2. KPK bakal dalami dugaan adanya 'atasan' AKP Robin

KPK: Gak Ada yang Bisa Kondisikan Penanganan Kasus KorupsiMantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK juga menegaskan penanganan dugaan suap eks penyidik tak akan berhenti pada AKP Robin. Ali mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan termasuk adanya dugaan 'atasan' AKP Robin.

"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya," ujarnya.

3. AKP Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

KPK: Gak Ada yang Bisa Kondisikan Penanganan Kasus KorupsiMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam kasus ini, AKP Robin didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Uang itu disebut berasal dari lima orang, yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Cek Dugaan Ada 'Atasan' yang Terlibat Suap Eks Penyidik AKP Robin

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya