KPK Gali Proses Lelang Proyek di Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara

Enam orang diperiksa KPK terkait kasus bupati Banjarnegara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus korupsi yang menyeret Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Mereka diperiksa mengenai proses lelang proyek yang dilakukan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan para saksi dalam berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Pemkab Banjarnegara dan dugaan adanya peran dari tersangka dalam proses pelaksanaan hingga penentuan pemenang lelang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Senin (25/10/2021).

1. Ada enam orang yang diperiksa KPK

KPK Gali Proses Lelang Proyek di Kasus Korupsi Bupati BanjarnegaraPlt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali mengatakan KPK sebetulnya memanggil tujuh orang untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Firman Hartoyuwono selaku Komisaris PT Dieng Persana Nusantara berhalangan hadir dan akan dijadwalkan kembali.

Berikut adalah daftar enam saksi yang diperiksa KPK:

  1. Imam Naf'an (Swasta/sub tenaga kerja pekerjaan).
  2. Dwi Lingga Setiawan (Direktur CV Berkah).
  3. Ari Subagyo (Direktur PT Buton Tirto Baskoro).
  4. Zainal Arifin (Direktur CV Akbar).
  5. Aris Budiyanto (Swasta).
  6. Kusno Wahyudi (Direktur CV Kusno Banjarnegara).

Baca Juga: Budhi Sarwono Diduga Mengatur Proses Lelang Proyek di Banjarnegara 

2. Budhi dan orang kepeercayaannya ditetapkan sebagai tersangka korupsi

KPK Gali Proses Lelang Proyek di Kasus Korupsi Bupati BanjarnegaraANTARA News/Sumarwoto

Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandy, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 3 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga meraup keuntungan Rp21,1 miliar.

Firli menjelaskan awal mula dugaan korupsi ini terjadi saat Budhi menunjuk Kedy Afandy, yang merupakan ketua tim suksesnya saat kampanye, ikut rapat dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di kota tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintahan dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persendari nilai proyek," jelas Firli.

Setelah itu, ada lagi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara yang dipimpinnya. Pada saat itu Budhi langsung menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun, pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 (i) dan 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

3. Budhi membantah dugaan korupsi tersebut

KPK Gali Proses Lelang Proyek di Kasus Korupsi Bupati BanjarnegaraBupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (Instagram/@budhisarwono)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Budhi membantah mengenai aliran dana Rp2,1 miliar itu. Ia pun menantang KPK membuktikan hal tersebut.

"Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Penjelasan KPK soal Postingan Medsos Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya