KPK Gandeng Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Cengkareng dan Munjul

Kasus Cengkareng dan Munjul bakal digabung

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memastikan penanganan kasus dugaan korupsi tanah tak berhenti sampai di situ.

Ghufron mengatakan pihaknya tengah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menangani kasus yang serupa dengan kasus tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur. Kasus ini merupakan dugaan korupsi terkait tanah di Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga bernilai sekitar Rp649 miliar. 

"Bahwa kemudian di perkara lain, benar Mabes Polri sedang juga melakukan penyidikan terhadap pengadaan tanah di Cengkareng yang sebesar sekitar Rp 649 miliar. Dan kami sedang berkoordinasi dan juga melakukan supervisi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Negara Rugi Rp152,5 M

1. Kasus Cengkareng dan Munjul bakal digabung

KPK Gandeng Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Cengkareng dan MunjulWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Nantinya, kasus ini akan digabung dengan kasus Munjul. Sebab, kedua kasus ini memiliki modus dan pelaku yang sama.

"Sekali lagi kami berharap koordinasi ini kemudian bisa menemukan titik temu, kemudian kita gabungkan supaya lebih efektif dan efisiensinya penanganan perkara ini, karena modusnya sama, perlibatan orangnya juga sama," kata Ghufron.

2. KPK tetapkan empat pihak sebagai tersangka korupsi tanah di Munjul

KPK Gandeng Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Cengkareng dan MunjulPenetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Mereka adalah Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut PD Sarana Jaya Jadi Tersangka

3. Korupsi tanah di Munjul diduga rugikan negara Rp 152,5 miliar

KPK Gandeng Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Cengkareng dan MunjulIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ghufron menjelaskan, perbuatan para tersangka telah merugikan negara Rp152,5 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, Yoory bakal digahan selama 20 hari sejak 27 Mei 29021 sampai 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: MAKI Minta KPK Umumkan Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP Rp0 di Munjul 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya