KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'Ud

Abdul Gafur kena OTT KPK saat sedang di mal

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'Ud.

"Hari ini Tim Penyidik memulai upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya di Kantor Bupati," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/1/2022).

1. Tim penyidik masih lakukan penggeledahan

KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'UdPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Hingga artikel ini dimuat, Tim Penyidik KPK masih menggeledah sejumlah lokasi tersebut. Ali berjanji akan meyampaikan hasilnya ketika semua sudah selesai.

"Saat ini, Tim masih bekerja mencari dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung proses penyidikan. Perkembangan kegiatan ini nantinya akan kami informasikan kembali," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Jadi Tersangka Suap

2. Abdul Gafur ditangkap di lobby mal

KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'UdBarang bukti dugaan korupsi Pejabat dan Bupati Penajam Paser Utara. (dok. KPK)

Diketahui, Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.

3. KPK telah tetapkan enam tersangka

KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'UdTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

  1. Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara
  2. Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)
  3. Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)
  4. Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)
  5. Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)
  6. Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Abdul Gafur Disuap Terkait Sederet Proyek Besar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya