KPK Geledah Paksa Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta

KPK sebelumnya juga geledah PT Summarecon Agung

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah secara paksa ruang kerja Wali Kota Yogyakarta. Penggeledahan dilakukan buntut ditangkapnya eks Wali Kota Haryadi Suyuti.

"Hari ini Tim Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di Wilayah Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (7/6/2022).

1. Proses penggeledahan masih berlangsung

KPK Geledah Paksa Ruang Kerja Wali Kota YogyakartaPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Ali mengatakan bahwa lokasi-lokasi yang digeledah tersebut telah disegel KPK. Penyegelan itu dilakukan ketika Tim Penyidik menangkap tangan Haryadi Suyuti dan para tersangka lainnya termasuk di ruang kerja Wali Kota Yogyakarta.

"Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kena OTT terkait Dugaan Suap

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

KPK Geledah Paksa Ruang Kerja Wali Kota YogyakartaEks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (Eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Peran PT Summarecon Agung di Kasus Wali Kota Yogya

3. Haryadi Suyuti jadi kepala daerah kelima yang kena OTT

KPK Geledah Paksa Ruang Kerja Wali Kota YogyakartaMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terciduk KPK pada Januari 2022.

Terakhir, KPK melakukan tangkap tangan pada Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya