KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Dapat Bukti Aliran Uang

Terbit jadi tersangka pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin-angin. Dalam penggeledahan ini, KPK menemukan sejumlah bukti.

"Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini. Termasuk bukti dugaan aliran uang," jelas Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (15/3/2023).

1. Ada lima lokasi yang digeledah

KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Dapat Bukti Aliran UangJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain menggeledah rumah Terbit, KPK juga menggeledah sejumlah tempat lainnya. Salah satunya adalah kantor PDAM Kabupaten Langkat.

"Ada 5 lokasi, di antaranya, rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Didakwa Dapat 'Fee' Rp572 Juta

2. Terbit dikenakan pasal pencucian uang

KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Dapat Bukti Aliran UangBupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan baru dengan dengan menetapkan Terbit Rencana PA. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalalm pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Terbit dikenakan pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi. Proses pembuktian pun masih terus dilakukan KPK.

3. Terbit divonis 9 tahun bui, KPK Kasasi

KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Dapat Bukti Aliran UangBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Terbit juga telah divonis 9 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Ia juga harus membayar denda Rp300 juta.

Denda itu harus dibayar dalam waktu sebulan. Jika, tidak dibayar atau tidak mampu membayar, maka harta benda Terbit akan disita atau ditambah hukuman lima bulan.

Selain itu, hak politik Terbit juga dicabut selama lima tahun. Hal ini baru berlaku ketika Terbit telah selesai dipidana

Baca Juga: Tak Terima Bupati Langkat Divonis 7,5 Tahun Bui, KPK Ajukan Kasasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya