KPK Geledah Rumah dan Kantor Pemerintah di Kabupaten Tabanan Bali

KPK belu ungkap siapa tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi bukti dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

1. Sejumlah kantor Pemkab Tabanan hingga rumah pihak terkait digeledah

KPK Geledah Rumah dan Kantor Pemerintah di Kabupaten Tabanan BaliPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali mengatakan, KPK menggeledah sejumlah kantor pemerintah di Kabupaten Tabanan dan juga rumah pihak terkait. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

"Antara lain di kantor Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), kantor Bapelitbang (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan), kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud," jelas Ali.

2. KPK belum ungkap tersangka dugaan korupsi ini

KPK Geledah Rumah dan Kantor Pemerintah di Kabupaten Tabanan BaliPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Meski demikian, KPK belum bisa mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Namun, Ali berjanji bakal menyampaikan pada publik ketika penyidikan telah selesai.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

3. Tersangka dugaan korupsi baru diumumkan ketika penyidikan selesai

KPK Geledah Rumah dan Kantor Pemerintah di Kabupaten Tabanan BaliPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka. Ia berharap agar publik terus memantau perkembangan kasus ini.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," jelasnya.

Baca Juga: 7 Orang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Dodi Reza Alex

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya