KPK: Hasil Audit Korupsi Bansos COVID-19, BPKP Temukan Selisih Harga

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaudit dugaan korupsi bansos COVID-19 di Kementerian Sosial. Alex mengatakan, BPKP menemukan adanya selisih harga bansos sembako.
"Ada beberapa hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPKP dan memang ada selisih harga dan seterusnya dan rekomendasinya agar terhadap perbedaan atau selisih harga tersebut," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (25/11/2021).
1. Kelebihan bayar diminta untuk dikembalikan
Alex mengatakan, harga yang sudah dibayarkan akan diminta dikembalikan. Apabila belum, tak akan diminta.
"Itu yang sementara ini hasil audit yang dilakukan teman-teman BPKP terkait pengadaan sembako bansos itu baru tahap berapa kemarin dan apakah nanti akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Baca Juga: 31 Ribu PNS sampai Dosen Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Menteng
2. BPK dan BPKP belum hitung kerugian negara
Editor’s picks
Alex mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP belum menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Hal itu baru dilakukan apabila kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"sejauh ini ada beberapa hasil audit yang dilakukan BPKP dan BPK kan diminta berdasarkan Perpres ya untuk melakukan pengawalan terkait dengan belanja untuk penanggulangan COVID maupun pemulihan ekonomi nasional BPKP yang diminta," jelasnya.
3. KPK kembangkan kasus korupsi Juliari Batubara
Diketahui, KPK kembali menyelidiki dugaan korupsi bansos COVID-19 di Kementerian Sosial. Hal ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Dalam kasus ini Juliari telah dihukum penjara selama 12 tahun di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Ia dinyatakan terbukti bersalah korupsi bansos COVID-19 sembako di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bansos COVID Bandung Barat, Ini Kata KPK