KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke 5 Instansi Negara 

Hibah diharapkan bisa memberi manfaat optimal

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan ke lima instansi. Hibah ini diberikan dalam rangka mendorong pemanfaatan pemmulihan aset hasil korupsi agar optimal.

"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Pengemplang BLBI yang Alihkan Aset Hak Negara Terancam Penjara!

1. Hibah diharapkan bisa memberi manfaat optimal

KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke 5 Instansi Negara Plt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

KPK berharap melalui penetapan status penggunaan dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima. Menurut Ali hal ini sesuai denga konteks pemberantasan korupsi yang gak hanya membuat jera pelakunya.

"Namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Ali.

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Dana Hibah Rp479,54 M untuk Daerah Penyangga Ibu Kota

2. Barang rampasan terdiri dari tanah, kendaraan, hingga bangunan

KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke 5 Instansi Negara Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, barang rampasan ini terdiri dari berbagai wujud. Barang yang dihibahkan mulai dari tanah, kendaraan, hingga bangunan.

"Nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ujarnya.

3. Pemberian hibah dilakukan di KPK hari ini

KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke 5 Instansi Negara Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30 – 15.30 WIB. Acara tersebut bakal dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.

Instansi yang menerima hibah antara lain Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Genap 58 Tahun, Ketua KPK Firli Bahuri Pensiun dari Polri

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya