KPK Jawab DPR: Lili Sudah Mundur, Kasus Etiknya Tak Bisa Dilanjutkan

Komisi III pertanyakan dasar hukum kasus etik Lili disetop

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) menjawab Komisi III DPR yang mempertanyakan penghentian sidang dugaan pelanggaran etik mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. KPK menilai dugaan pelanggaran etik itu tak bisa dilanjutkan karena Lili sudah mundur sebagai wakil ketua.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Jokowi Segera Kirim Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR

1. Ada aturan yang membuat Lili tak bisa diadili secara etik lagi

KPK Jawab DPR: Lili Sudah Mundur, Kasus Etiknya Tak Bisa DilanjutkanPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik itu memang dilakukan ketika Lili masih menjadi pimpinan KPK, namun dalam UU KPK Pasal 37 B ayat 1 huruf e menyebutkan bahwa seorang yang tidak menjadi bagian KPK sudah tidak bisa diiadili secara etik.

"Sesuai ketentuan pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK, baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri," ujarnya.

2. Komisi III DPR pertanyakan dasar hukum kasus etik Lili disetop

KPK Jawab DPR: Lili Sudah Mundur, Kasus Etiknya Tak Bisa DilanjutkanKetua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Ruang Fraksi PDIP DPR RI, Selasa (12/7/2022). (IDNTimes/Melani Putri)

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan dasar hukum Dewas KPK yang menghentikan sidang kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar setelah dia mengundurkan diri dari jabatan Komisioner KPK. Menurutnya, Lili masih diadili secara etik.

"Lalu, tindak pidana itu habis karena dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya gak pas. Negara hukum, tindak pidana selesai dengan mengundurkan diri. Dari mana rumusannya?" kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah jelas diatur tentang gratifikasi. Bambang mengatakan, menurut Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019, tindak gratifikasi yang diduga dilakukan Lili Pintauli bisa dikenakan sanksi pidana.

"Nanti kami tanya di Komisi III, dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya, dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 (UU Nomor 19 Tahun 2019) tentang gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Sama-sama melanggar pasal,” ujar Bambang.

3. Lili mundur di tengah dugaan skandal pelanggaran etik

KPK Jawab DPR: Lili Sudah Mundur, Kasus Etiknya Tak Bisa DilanjutkanMantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Diketahui, Lili Pintauli Siregar mundur dari kursi pimpinan di tengah skandal dugaan pelanggaran etik yang kedua kalinya. Hal itu membuat Dewan Pengawas KPK batal mengadilinya dalam kasus tersebut.

Surat pengunduran diri Lili sudah dikirimkan pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.  Jokowi pun sudah mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Lili sebagai Komisioner KPK.

Baca Juga: DPR Sebut Dewas KPK Bisa Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya