KPK Jawab Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin Lewat Dugaan Suap 

Azis dituntut 50 bulan penjara dalam kasus suap eks Penyidik

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merasa karakternya telah dibunuh karena terseret dugaan suap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi ini pun angkat bicara mengenai pembelaan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan Tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (1/12/2021).

1. KPK yakin bekerja sesuai hukum yang berlaku

KPK Jawab Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin Lewat Dugaan Suap PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Ali menegaskan bahwa KPK telah melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum. Pihaknya menetapkan Azis sebagai tersangka dengan bukti yang cukup.

"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan dipersidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Nasib Azis Syamsuddin di Perkara Suap Ditentukan Saat Hari Valentine

2. Azis bantah memberi suap

KPK Jawab Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin Lewat Dugaan Suap Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, Azis mengatakan bahwa kasus dugaan suap eks penyidik adalah upaya pembunuhan karakter padanya. Ia menyebut ada sejumlah keganjilan dalam tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya. Keganjilan pertama adalah terkait surat perintah penyidikan dari KPK.

"Bahwa perkara DAK (Dana Alokasi Khusus) tersebut sebenarnya diawali dengan sprindik (surat perintah penyidikan) yang diajukan oleh saudara JPU dengan bukti yang telah diutarakan dalam persidangan yang terhormat," ujar Azis.

Azis mengaku tak pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait hal tersebut dan tak pernah dimintai konfirmasi oleh jurnalis terkait pemberitaan tersebut. Atas dasar itu, Azis meminta hakim menolak bukti yang berasal dari kutipan berita media massa. Apalagi tak ada pihak media massa yang dihadirkan dalam sidangnya.

Selain itu, Azis membantah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju agar menghapus namanya dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sebab, Robin

"Saya mau mengatakan dengan sejujurnya dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Stepanus Robin Pattuju tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," kata Azis.

3. Azis dituntut 50 bulan penjara dalam kasus suap

KPK Jawab Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin Lewat Dugaan Suap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan pnjara dalam kasus suap mantan Penyidik KPK. Selain itu, Azis juga harus membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan untuk penangana nperkara dugaan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim akan menentukan nasib Azis lewat vonisnya pada Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga: Dituntut 50 Bulan Bui, Azis Syamsuddin: Ini Pembunuhan Karakter!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya