KPK Jebloskan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Penjara 2 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, ke Rutan Klas I Medan, Sumatra Utara. Sebab, vonis dua tahun penjara yang diterimanya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu 6/10/2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
1. M Syahrial juga harus bayar denda Rp400 juta
Selain dipenjara, lelaki yang pernah menjadi politikus Partai Golkar itu juga harus membayar denda senilai Rp400 juta. Apabila tak dibayar, maka kurungan penjara untuknya bakal bertambah.
"Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas Ali.
Baca Juga: Suap KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
2. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa
Editor’s picks
Diketahui, M Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Ia dinyatakan terbukti dan bersalah karena menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp1,695 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Syahrial tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
3. Hakim sebut Syahrial menyesal telah suap eks Penyidik KPK
Majelis hakim mengatakan, perbuatan Syahrial yang tak sejalan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi faktor pemberat hukuman.
Sementara, sikap Syahrial yang berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan vonis.
Hakim menyebut Syahrial melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Baca Juga: Sidang Wali Kota Syahrial, Terungkap Suap Rp1,5 Miliar Ide Pengacara