KPK Jelaskan Alasan Tak Tuntut Mati Juliari di Kasus Bansos COVID-19

Juliari dituntut 11 tahun bui dan ganti rugi Rp14,5 Miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tak menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dengan hukuman mati dalam kasus perkara korupsi Bansos COVID-19 Jabodetabek 2020.

KPK beralasan Juliari dituntut dengan pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa terdakwa bisa dihukum mati dalam keadaan tertentu.

"Perlu kami tegaskan kembali dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (30/7/2021).

1. Tuntutan untuk Juliari dinilai sudah sesuai fakta persidangan

KPK Jelaskan Alasan Tak Tuntut Mati Juliari di Kasus Bansos COVID-19Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ali mengatakan tuntutan yang diberikan Jaksa KPK pada mantan kader PDI Perjuangan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan dan tak dipengaruhi oleh pihak manapun. Selain itu, sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi Juliari juga dipertimbangkan.

"Sebagai pemberatan tuntutan, Jaksa dalam perkara ini juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan," kata Ali.

Menurut Ali, tuntutan membayar uang pengganti senilai Rp14.597.450.000 yang ditujukan pada Juliari sudah punya dasar hukum yang kuat. KPK berharap agar seluruh tuntutan Jaksa pada Juliari dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos

2. ICW sebut tuntutan pada Juliari terlalu lemah

KPK Jelaskan Alasan Tak Tuntut Mati Juliari di Kasus Bansos COVID-19Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tuntutan yang diberikan Jaksa KPK kepada Juliari dikritisi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai tuntutan itu teralu ringan. Selain itu, uang pengganti yang dibebankan pada Juliari dalam kasus ini dinilai sedikit.

"Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari P Batubara,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, menurutnya hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut. 

Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari, sudah sepatutnya dilakukan. Sebab, ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemik COVID-19 akibat praktik korupsi ini. 

“Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemik,” sambungnya.

3. Juliari dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, ganti rugi Rp14,5 miliar, hingga tak bisa dipilih dalam jabatan publik

KPK Jelaskan Alasan Tak Tuntut Mati Juliari di Kasus Bansos COVID-19Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam perkara ini Juliari Batubara dituntut tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga kehilangan untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Juliari juga dituntut membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp14.597.450.000 yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," kata Jaksa.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Bansos, Juliari Siapkan Pembelaan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya