KPK Jemput Paksa Bendum PBNU Mardani Maming di Apartemen

Mardani maming dua kali mangkir pemeriksaan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah apartemen di kawasan Jakarta dalam rangka menjemput paksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.

Mardani H. Maming merupakan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Upaya jemput paksa ini dilakukan KPK, karena Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Mardani H. Maming mangkir karena ada gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," jelas Ali.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," sambungnya.

Diketahui, gugatan praperadilan politikus PDI Perjuangan itu masih berlangsung hingga artikel ini dimuat. Dalam menggugat status tersangkanya, Mardani H. Maming dibela eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Jadi Pembela Mardani Maming, KPK: Gak Etis!

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya