KPK Kaji Pencegahan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Luar Negeri

Gazalba Saleh belum ditahan meski sudah jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji rencana mencegah Hakim Agung Gazalba Saleh ke luar negeri. Gazalba saat ini sudah resmi diumumkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dalam tayangan YouTube KPK, Rabu (30/11/2022).

1. KPK bakal panggil Gazalba Saleh untuk kedua kali

KPK Kaji Pencegahan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Luar NegeriDeputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Walau sempat mangkir dari panggilan Tim Penyidik, KPK belum mencegah Gazalba karena dinilai masih koooperatif. Gazalba pun akan dipanggil untuk yang kedua kalinya.

"Kita tetap menghargai dan kita juga akan segera kita kirimkan (panggilan keduanya)," jelas Karyoto.

Baca Juga: Resmi Tersangka Suap MA, KPK Jelaskan Peran Hakim Agung Gazalba Saleh

2. Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA

KPK Kaji Pencegahan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Luar NegeriHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba diduga dijanjikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura oleh Pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

3. KPK sudah tetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA

KPK Kaji Pencegahan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Luar NegeriHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Gazalba Saleh membuat daftar tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung menjadi 13 orang. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazakba Saleh,  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Gak Terima Jadi Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya