KPK-Kejagung Tangkap Koruptor Buron yang Rugikan Negara Rp18,5 Miliar

Buronan ini rugikan negara Rp18,5 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap koruptor yang menjadi buronan, Deni Gumelar. Deni sudah dinyatakan bersalah pada Oktober 2005 dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO dimaksud yang datang dari Malang menggunakan kereta api dan akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang Kabupaten Bandung serta selanjutnya diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: 'Pulang Kampung' ke Polri, Novel Lihat Peluang Bisa Tugas Lagi di KPK

1. Deni Gumelar telah terbukti korupsi

KPK-Kejagung Tangkap Koruptor Buron yang Rugikan Negara Rp18,5 MiliarKPK-Kejagung tangkap buronan kasus korupsi Deni Gumelar. (dok.Humas KPK)

Ali menjelaskan, Deni telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia terbukti korupsi pada periode 2000/2001 lalu.

"Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001," ujar Ali.

Baca Juga: Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dipenjara 1 Tahun karena Omeli Suami 

2. Korupsi Deni Gumelar rugikan negara Rp18,5 miliar

KPK-Kejagung Tangkap Koruptor Buron yang Rugikan Negara Rp18,5 MiliarKPK-Kejagung tangkap buronan kasus korupsi Deni Gumelar. (dok.Humas KPK)

Ali mengatakan, Mahkamah Agung menjatuhkan Deni pidana penjara tiga tahun. Selain itu, Deni harus membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp8,4 miliar.

"(Korupsi yang dilakukan Deni) merugikan keuanan negara sebesar Rp18,5 miliar," ujarnya.

3. Penangkapan buronan ini merupakan sinergitas antarlembaga

KPK-Kejagung Tangkap Koruptor Buron yang Rugikan Negara Rp18,5 MiliarKPK-Kejagung tangkap buronan kasus korupsi Deni Gumelar. (dok.Humas KPK)

Sebelumnya, KPK memfasilitasi pencarian DPO ini melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 15 April 2021. Menurut Ali, penangkapan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga.

"Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Penindakan KPK Jangan Hanya Sasar Peristiwa Hukum yang Heboh

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya